Rumah Sakit di Jawa Barat Harus Terakreditasi

foto: jabarprov.go.id

IB,Bandung – Amanah yang tercantum dalam UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi rumah sakit menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua Rumah Sakit.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan bahwa akreditasi menjadi upaya untuk terus memperbaiki pelayanan kesehatan. Ia pun menginstrusikan Kepala Dinas terkait, supaya bekerja dengan sebaik-baiknya, dan sekeras-kerasnya.

Menurut keterangan pers yang diterima IB dari laman resmi pemprov Jabar, khusus kepada Kepala Dinas Kesehatan Beliau meminta untuk memimpin proses akreditasi ini.

“Dengan daya upaya yang kita miliki, mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan secara bertahap di tahun 2017, 2018, hingga seluruhnya. Sehingga sebelum ayam berkokok di bulan Januari 2019, seluruh Rumah Sakit Jawa Barat sudah terakreditasi,” kata Aher.

Sampai dengan bulan Juni 2017, jumlah rumah sakit di Jawa Barat tercatat sebanyak 328 RS. Berdasarkan kepemilikan, terdiri dari Rumah Sakit Pemerintah sebanyak 70 RS (21,34%)yang diantaranya; RSUD 44 RS (13,41%), RS TNI/POLRI 13 RS (3,96%), RS Vertikal 5 RS (1,53%), RS KHUSUS PEMERINTAH 5 RS (1,53%), RS BUMN 3 RS (0.91%). Sementara Rumah Sakit Swasta terdapat sebanyak 258 RS (78,66%).

Adapun berdasarkan Klasifikasi RS, terdiri dari RS Kelas A sebanyak 9 RS seperti diantaranya; RSUP Hasan Sadikin, RSU Santosa Hospital Central Bandung, RSP dr. m. Goenawan Partowidigdo Bogor, RS Jiwa dr. h. Marzoeki Mahdi Bogor, RS Paru dr.h.a Rotinsuli Bandung, RS Mata Cicendo Bandung, RS Jiwa Provinsi Jawa Barat, RSK Gigi dan Mulut Unpad Bandung, dan RSIA Melinda Hospital Bandung. Kemudian RS Kelas B sebanyak 54 RS, RS Kelas C 160 RS, dan RS Kelas D sebanyak 58 RS. Serta masih ada 47 RS dalam proses/ belum penetapan klasifikasi rumah sakit.

“Berdasarkan Status Kelulusan Akreditasi RS,dari 328 RS yang ada di Jawa Barat, baru 94 RS (28,7%) terakreditasi dan ada 234 RS (71,3%) dalam proses/ belum akreditasi,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar, menjelaskan status kelulusan akreditasi dari 94 RS tersebut yakni, Lulus Paripurna sebanyak 58 RS (61,7 %), Lulus Utama 4 RS (4,3 %), Madya 5 RS (5,3 %), Dasar 1 RS (1,1%), dan Lulus Perdana sebanyak 26 RS (27,6 %).

“Upaya-upaya yang sudah dan akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dalam rangka menuju rumah sakit di Jawa Barat terakreditasi, antara lain mendorong RS Swasta dan Pemerintah segera melakukan proses akreditasi dan reakreditasi. Mengupayakan Akreditasi RS Pemerintah dari berbagai sumber dana (APBD II, BLUD, DAK Nonfisik). Serta Workshop Persiapan Akreditasi Rumah Sakit,” ujar Dodo.

Dodo juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan status akreditasi rumah sakit, perlu juga diupayakan pemenuhan tenaga spesialistik di rumah sakit. Berdasarkan data tahun 2016 menunjukan bahwa masih dibutuhkan dokter spesialis di RSUD yang ada di Jawa Barat, untuk dokter spesialis dasar dibutuhkan dokter spesialis penyakit dalam sebanyak 14 dokter, dokter spesialis obgyn sebanyak 9, dokter spesialis anak 12, dokter spesialis bedah 22. Sementara untuk dokter spesialis penunjang masih dibutuhkan dokter spesialis radiologi 12, dokter spesialis anestesi 9, dokter spesialis patologin klinik 19, dokter spesialis patologi anatomi 1.

“Semoga dengan adanya pertemuan ini dapat mendorong rumah sakit yang ada di Jawa Barat segera melaksanakan akreditasi karena akreditasi rumah sakit merupakan kebutuhan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit,” pungkasnya.(IB-01)