Batalnya IMB Harus Putusan Pengadilan

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) H.Rulli Hardiana,M.I.Pol

InBewara, Soreang.- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Drs.H Rulli Hardiana, S.Sos,M.l.Pol menjelaskan, Ijin Medirikan Bangunan (IMB) yang telah terbit bisa dibatalkan atas putusan pengadilan.

“Karena sesuatu hal, bisa saja IMB yang telah diterbitkan dibatalkan kembali. Tetapi harus putusan hakim (pengadilan,red),” tuturnya, Selasa (28/11) di Soreang.

Mengenai IMB yang dimiliki PT Alkanz Putra Mahkota menurutnya, pengajuannya telah sesuai prosedur dengan persyaratan lengkap. Jadi, tidak ada alasan DPMPTSP menolak pengajuan dari pihak pengembang.

“Waktu mengajukan permohonan IMB persyarannya lengkap. Memang sempat ada dugaan pemalsuan, tetapi itu terbantahkan dengan terbitnya SP3 dari Polres Bandung,” tutunya, Selasa (28/11) di Soreang.

Untuk adanya dugaan sertifikat palsu menurutnya, yang mengetahui persis pihak BPN. Dan saat mengajukan perijinan membangun 324 unit rumah bersubsidi di Desa Ganjar Sabar, Nagreg sertifikanya dikeluarkan BPN Kab. Bandung.

Selain itu, saat proses pengajuan ijin, tak satu pun pihak keluarga pemilik lahan, Hj.Dedeh menyatakan keberatan. Untuk analisa dampak lalu.lintas sesuai aturan yang ada memang harus dari pihak kepolisian. (AS_35/Shandy)