InBewara, Bandung – Sebanyak lebih dari 70 peserta yang terdiri dari akademisi dan Praktisi olahraga dari berbagai provinsi serta dari berbagai perwakilan seperti Universitas Pendidikan Indonesia Universitas Negeri Jakarta, Universitas Yogyakarta, Universitas Surabaya , UNESA Muhammadiyah, KONI Jabar dan Kemenpora mengikuti kegiatan “Seminar dan Lokakarya Nasional Pembaruan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional”. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sabda Alam Garut, Senin (2/3/2020).
Ketua Panitia Pelaksana Semiloka, Burhan , mengatakan “Bahwa kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Sekolah Pasca Sarjana UPI, KONI Kota Bandung dan KONI Jawa Barat, sehingga kegiatan semiloka ini berjalan dengan baik dan lancar serta tidak lepas dukungan rekan rekan panitia lainnya. Ujar Burhan.
Dia mengatakan bahwa “kegiatan ini menampilkan tiga nara sumber yang akhli dibidangnya masing masing, Adapun materi yang disampaikan adalah Perspektif Historis Pembangunan Olahraga Indonesia oleh Toho Kholik Mutohir, kemudian Perspektif hukum dalam merumuskan Undang 2 nomor 3, 2005 oleh Abdul Gani dan Arah Baru Pembangunan Olahraga Indonesia pada era SDP dlm payung SDG,s oleh Amung Ma’kum.” Kata Burhan.
Sementara Ketua Progam Pendidikan (Prodi) Sekolah Pasca Sarjana UPI, yang juga sebagai nara sumber, Amung Ma’mun memberikan sambutan sekaligus membuka semiloka tersebut mengatakan ” bahwa acara ini bisa terlaksana dengan baik berkat sinergitas antar lembaga untuk memajukan peraturan peraturan dan blue print keolahragaan di Indonesia sehingga terus bisa berkembang dan dikembangkan kedepannya ujar.” Amung.
Amung sebagai salah seorang pembicara mengatakan dalam materi sajiannya “Bahwa arah baru pembangunan olahraga Indonesia pada era Sport for Development and Peace ( SDP) dalam payung Sustainable Development Goals (SDG’s) . Bahwa Paradigma pembangunan olahraga di dunia sudah bergeser dari development of sport (pembangunan olahraga yang bertujuan untuk olahraga itu sendiri) ke development through sport (pembangunan melalui olahraga untuk tujuan lain selain tujuan olahraga itu sendiri).
PBB mengarahkan Pembangunan olahraga untuk tahun pembangunan 2015-2030 dalam SDP dalam payung (SDG’s) setelah sukses mencanangkan millenium Development Goals (MDG’s) untuk tahun 2000-2015. Arah pembangunan antara lain dapat dikembangkan lebih dinamis dalam membentuk kultur gerak masyarakat untuk hidup berkualitas, bisa memahami dalam menanamkan nilai moral, kecakapan hidup, modal sosial, dan lain lain serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa bangsa di dunia, mengembangkan olahraga sebagai industri yg bernilai ekonomi. Arah tersebut dapat dilakukan melalui olahraga pendidikan, rekreasi dan prestasi.
Untuk olahraga pendidikan seperti olahraga rekreasi seperti pengembangan olahraga community sport development , dan partisipasi sepanjang hayat sport participation dan volunteerism di Undang-Undang ada sanggar yang mengembangkan klub olahraga dan festival di dalam aktifitasnya pada era sekarang tidak hanya angka partisipasi masyarakat dalam olahraga yg menjadi target, akan tetapi juga kualitas keterlibatan. Sedangkan untuk olahraga prestasi selain pengembangan klub adalah juga kompetisi antar klub yg harus dikembangkan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.” ujar Amung .
Sementara sambutan Ketua KONI Kota Bandung, Nuryadi mengatakan bahwa beliau sangat berterima kasih kepada para nara sumber terutama para Profesor yang telah memberikan ilmunya dan sebagai tenaga pendidik termasuk guru yang perlu dihormati dan Sumber lembaga- lembaga lainnya dan unsur terkait.
Nuryadi selanjutnya menyampaikan “dengan perkembangan Perubahan ini adalah sebuah keniscayaan, tuntutan, dan lain sebagainya termasuk dalam perubahan Undang-Undang SKN 2005 yang sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI 2020 tetap harus bisa dilaksanakan dengan baik.
Sejatinya selaku insan olahraga dan pendidik tentu kita harus mengikuti trend perkembangan jaman tentang kemajuan diberbagai bidang termasuk olahraga, baik di Indonesia atau dunia internasional. Ujar Nuryadi.
Ditambahkan bahwa “KONI Kota Bandung sebagai user dan entitas terkecil dalam UU SKN sangat membutuhkan terhadap payung hukum seperti Undang Undang tersebut yang turunannya adalah peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur , Peraturan walikota dan seterusnya sebagai landasan kebijakan KONI Kota/Kab.
Secara teknis dalam Undang-Undang SKN 2005, ada beberapa pasal yg harus direvisi dan disesuaikan dengan situasi perkembangan jaman, misalnya dalam beberapa istilah, tugas & fungsi kelembagaan, sarana dan Prasarana , anggaran, sangsi, dan seterusnya.
Dan yang sangat penting Prolegnas Undang-Undang SKN 2005 ini harus didukung oleh semua pihak, dengan cara memberikan informasi dan subtansi tentang keolahragaan yang tepat. Karena kita insan olahraga sebagai salah satu lembaga yg akan menggunakan payung hukum tersebut” ujar Nuryadi. (DIN)*