InBewara, Bandung – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata laksana pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangatlah berpengaruh bagi mitra pengemudi ojek online atau ojol.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno melalui pernyataan resminya menyampaikan pendapatnya terkait larangan menarik penumpang bagi para pengemudi ojek online.
“Adanya kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” terangnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, disebutkan pengemudi ojek online (ojol) kedepan tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengirim barang serta makanan.
Aturan mengenai pedoman pelaksanaan PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.
Tri Sukma mengatakan pihaknya telah memantau kondisi penyebaran virus Corona atau Covid-19 sejak awal tahun ini. Grab pun telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyiapkan respons terhadap Covid-19 termasuk kepada mitra ojek online.
“Secara aktif kami menghimbau kepada semua mitra pengemudi untuk mengutamakan kesehatan, agar melakukan tindakan pencegahan secara menyeluruh. Di antaranya mengenakan masker, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengirimannya secara teratur serta jaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery.” Paparnya.
Dalam aturan pedoman PSBB, selain ojek online, pemerintah akan membatasi kegiatan dari sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.
Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas, pelayanan publik lainnya, seperti perbankan, logistik pengiriman barang, Bursa Efek Jakarta, perusahaan telekomunikasi, hingga media cetak dan elektronik. (IB_35/Indra Radhitia)