 
Cimahi, InBewara,- Melihat perkembangan berbagai penolakan terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi:
Ketua KONI Kota Cimahi, Aris Permono yang juga sebagai Sekum Forum Koni Kota Se Indonesia
menyatakan dirinya menolak Permenpora itu dan mendesak pencabutan atau revisinya pada Rabu (6/8/2025). .
Hal itu juga dilakukan oleh beberapa KONI diantaranya KONI kab./Kota seperti KONI NTB, Riau, Jawa Timur, KONI Tangerang Selatan serta daerah lainnya .
Dikatakan menolak Permenpora
karena dianggap: Menghambat pembinaan atlet daerah, Melemahkan fungsi KONI daerah, Menambah beban administratif dan finansial, misalnya kewajiban mencari dana CSR dan pembatasan penggunaan APBD,” katanya.
bahkan Petisi dan Penolakan dari Cabor di Daerah seperti di Blora, Jawa Tengah, 48 cabang olahraga (cabor) menandatangani petisi menolak Permenpora, yang dinilai membatasi kemandirian organisasi KONI.
Perlu diketahui di seluruh Jawa Tengah, 35 KONI kabupaten/kota menyatakan penolakan sekaligus menyiapkan aksi bersama untuk mendesak pencabutan aturan ini dan bahkan akan menyampaikan kepada Presiden RI .
Sementara Kajian Akademis dan Pandangan Hukum Mahasiswa pascasarjana Unesa dan akademisi menyoroti: bahwa
Proses penyusunan yang minim transparansi dan tidak berdasar naskah akademik,
Ketentuan-ketentuan yang dinilai bertentangan dengan Piagam Olimpiade (misalnya pasal tentang pengesahan rekomendasi kongres oleh kementerian)
Pakar hukum, seperti Benny Riyanto (Unnes/KONI), menyebut peraturan ini cacat hukum karena melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 dan prinsip kemandirian dalam Olympic Charter. Contohnya:
Pasal 10 ayat (2): rekomendasi Kemenpora untuk musyawarah organisasi,
Pasal 21 ayat (2): kewenangan menteri membatalkan perubahan kepengurusan,
Pasal 28 ayat (1): pembentukan tim transisi oleh Menteri yang mengganggu pembinaan atlet.
Kemudian KONI Tangerang Selatan & Daerah Menilai beban administratif dan pendanaan yang tidak realistis bagi KONI daerah, serta mengganggu pembinaan lokal
Cabor Daerah.
Menandatangani petisi penolakan; dengan menyebut regulasi luar konteks realitas daerah, terutama soal pendanaan
Akademisi / Pakar Hukum Menilai Permenpora bertentangan dengan Piagam Olimpiade dan UU Keolahragaan, serta mengintervensi teknis kelembagaan olahraga yang seharusnya independen.
Aris juga sepakat pihaknya berkeberatan dan mengikuti KONI Pusat & Provinsi Mendesak revisi atau pencabutan karena menurunkan otonomi dan efektivitas pembinaan prestasi.
Bahkan KONI Pusat, di bawah pimpinan Marciano Norman, menerima berbagai aspirasi dari KONI kabupaten/kota dan provinsi se-Jawa Tengah, yang merasa Permenpora tersebut menyusahkan pembinaan atlet dan terlalu mengintervensi organisasi olahraga lokal
KONI Kota Cimahi juga menolak terhadap Permenpora 14 Tahun 2024 , karena sudah sangat luas: mencakup KONI Pusat, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, cabor, serta akademisi hukum dan olahraga.
Banyak pihak menilai aturan ini mengurangi independensi KONI, menambah beban administratif, dan dapat berpotensi menyebabkan sanksi dari IOC karena bertentangan dengan Piagam Olimpiade.
“Tuntutan utama adalah revisi menyeluruh atau pencabutan Permenpora, serta dialog terbuka antara Kemenpora, KONI, dan pemangku kepentingan daerah,” tegas Aris saat memberikan informasi kepada wartawan media melalui whatsapp
***(DIN)
