IB-Jakarta, Pada tanggal 14 Juli 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
Pemblokiran dilakukan berdasarkan adanya konten yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, diantaranya konten bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain .
Sebanyal-11 DNS yang diblokir Kominfo diantaranya:
- t.me
- telegram.me,
- telegram.org,
- core.telegram.org
- desktop.telegram.org
- macos.telegram.org
- web.telegram.org
- venus.web.telegram.org
- pluto.web.telegram.org
- flora.web.telegram.org
- flora-1.web.telegram.org
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).
Untuk Telegram versi aplikasi Smartphone sedang dalam proses penutupan, jika Telegram masih tidak memiliki SOP yang sesuai maka akan di tutup aksesnya untuk seluruh Indonesia.
Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia. (IB-01)
Sumber : kominfo.go.id