IB, Jakarta – Seiap sekolah wajib menerapkan program penguatan pendidikan karakter (PPK) yang telah tertuang dalam Perpres PPK no 87 tahun 2017.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
“Sudah menjadi Perpres, dan itu berarti sudah menjadi keharusan,” ujar Muhadjir seperti dilansir dari ANTARA.
Penyelenggaraan PPK sekarang menjadi kewajiban sekolah, namun sekolah diberikan pilihan untuk menjalankan sekolah lima atau enam hari.
Dalam waktu dekat, akan ada pedoman dan petunjuk pelaksanaannya. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan turunan dari Perpres PPK.
“Pedoman dan petunjuk pelaksanaannya sementara disusun serta sudah dikoordinasikan antara Kemdikbud, Kemenkumham, dan Sesneg. Mudah-mudahan secepatnya ada peraturan turunan,” ucapnya.
Disinggung mengenai anggaran untuk PPK, menurut Muhadjir tidak ada perubahan. Sebab, isi dalam Perpres merupakan suatu pilihan.
“Tidak ada tambahan anggaran, kan tidak berubah, yang sekolah lima hari tetap. Hanya dalam pola pembelajarannya unsur-unsur PPK wajib ditonjolkan,” pungkasnya. (AS_035)